Gerakan PKK di masyarakat berawal dari kepedulian Isteri Gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (Ibu ISRIATI MOENADI) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar. Pada awalnya program PKK adalah 10 segi pokok PKK.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 Segi Pokok Keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka masyarakat, para Isteri Kepala Dinas/Jawatan dan Isteri Kepala Daerah sampai dengan tingkat Desa dan Kelurahan yang kegiatannya didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Kawat Nomor Sus 3/6/12 kepada Gubernur KDH Tk.I Jawa Tengah dengan tembusan Gubernur KDH seluruh Indonesia , agar mengubah nama Pendidikan Kesejahteraan Keluarga menjadi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga. Sejak itu Gerakan PKK dilaksanakan di seluruh Indonesia dengan nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan tanggal 27 Desember ditetapkan sebagai "Hari Kesatuan Gerakan PKK" yang diperingati setiap tahun.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat, oleh karena itu dalam upaya mewujudkan masyarakat sejahtera harus dimulai dari upaya mensejahterakan setiap keluarga. Sehubungan dengan itu, maka TAP MPR Nomor : II/MPR/1978 tentang GBHN Bab IV D butir 10 tentang peranan wanita dalam pembanguan telah dengan jelas mengamanatkan kepada kaum wanita untuk :
- Berpartisipasi dalam pembangunan
- Mewujudkan keluarga sejahtera
- Membina generasi muda
Keberhasilan Gerakan PKK dalam upaya meningkatkan kesejahteraan keluarga telah diakui oleh masyarakat, bahkan mendapat penghargaan dari lembaga-lembaga internasional (WHO, Unicef, Unesco, dan sebagainya). Dalam TAP MPR Nomor : IV/MPR/1983 tentang GBHN telah ditetapkan bahwa PKK (Pembinaan Kesejahteraan Keluarga) adalah salah satu wahana untuk meningkatkan peranan wanita dalan upaya menyejahterakan keluarga.
PENGERTIAN GERAKAN PKK
· Gerakan PKK merupakan Gerakan Nasional dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari bawah, yang pengelolaannya dari, oleh dan untuk masyarakat.
· Pemberdayaan Keluarga meliputi segala upaya Bimbingan, Pembinaan dan Pemberdayaan agar keluarga dapat hidup sejahtera, maju dan mandiri.
· Tim Penggerak PKK adalah Mitra Kerja Pemerintah dan Organisasi Kemasyarakatan,yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing – masing jenjang demi terlaksananya program PKK.
· Tim Penggerak PKK adalah warga masyarakat, baik laki – laki maupun perempuan,perorangan, bersifat sukarela, tidak mewakili organisasi, golongan, parpol.,lembaga, atau instansi, dan berfungsi sebagai perencana, pelaksana, dan pengendali gerakan PKK.
TUJUAN GERAKAN PKK
Tujuan Gerakan PKK adalah memberdayakan keluarga untuk Meningkatkan kesejahteraan lahir bathin menuju terwujudnya keluarga yang :
• Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME,
• Berakhlak mulia dan berbudi luhur,
• Sehat sejahtera,
• Maju mandiri,
• Kesetaraan dan keadilan gender,
• Serta kesadaran hukum dan lingkungan.
SASARAN GERAKAN PKK
Sasaran Gerakan PKK adalah Seluruh Anggota Keluarga yang masih perlu ditingkatkan
dan dikembangkan kemampuan dan kepribadiannya dalam bidang :
1. Mental spiritual, meliputi sikap dan perilaku sebagai insan hamba Tuhan, anggota masyarakat dan warga negara yang dinamis serta bermanfaat, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Fisik material, meliputi pangan, sandang, papan, kesehatan, kesempatan kerja yang layak serta lingkungan hidup yang sehat dan lestari melalui peningkatan pendidikan, pengetahuan dan keterampilan.
KELEMBAGAAN GERAKAN PKK
Gerakan PKK dikelola oleh Tim Penggerak PKK yang dibentuk di : Pusat, Propinsi,Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan.Hubungan kerja antara Tim Penggerak PKK Pusat dengan Daerah adalah bersifat Konsultatif dan Koordinatif dengan tetap memperhatikan hubungan hierarkis.
Untuk mendekatkan jangkauan pemberdayaan kepada keluarga-keluarga secara langsung,
dibentuk kelompok-kelompok PKK RW, RT dan kelompok Dasa Wisma.
KRITERIA KEANGGOTAAN PKK
Kriteria keanggotaan Tim Penggerak PKK adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur.
b. Dapat membaca dan menulis.
c. R e l a w a n.
d. Peduli terhadap upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.
e. Bersifat perorangan dan tidak mewakili suatu organisasi, golongan, partai politik,
lembaga atau sektor.
f. Mempunyai waktu yang cukup.
g. Memiliki kemauan dan etos kerja yang tinggi.
DEWAN PENYANTUN PKK
Untuk mendukung pelaksanaan program-program gerakan PKK, dibentuk Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK baik di Pusat maupun di Propinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.Diketuai oleh Mendagri, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat dan Kep`ala Desa/Lurah.Anggota : Pimpinan Instansi/Lembaga yang membidangi tugas–tugas Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, para tokoh/pemuka masyarakat, petugas lapangan Instansi dan Lembaga Kemasyarakatan yang ditetapkan dengan keputusan Dewan Penyantun.



Profil

