| | KECAMATAN WONOSOBO JL. A. Yani No. 10 A Telp. (0286) 324234 WONOSOBO 56314
|
KEPUTUSAN CAMAT WONOSOBO
NOMOR : 411.4 / 12/X / 2008
TENTANG
SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) KECAMATAN WONOSOBO
PERIODE 2008 – 2013
CAMAT WONOSOBO
| Membaca | : | Surat Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Wonosobo tanggal 01 September 2003 Nomor : 69 / SKR / PKK. Kec / IX / 2008 Perihal : Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Tim Penggerak PKK Kecamatan Wonosobo periode 2008 – 2013.
| |||
| Menimbang | : | a. Bahwa dalam upaya lebih meningkatkan keberhasilan pelaksanaan program PKK, dipandang perlu disusun Keanggotaan Tim Penggerak PKK Kecamatan Wonosobo Periode 2008 – 2013. b. Bahwa susunan Tim dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Wonosobo.
| |||
| Mengingat | : | 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dilingkungan Provinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2006); 2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 384); 4. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2001.
| |||
| MEMUTUSKAN
| |||||
| Menetapkan
PERTAMA
KEDUA
KETIGA
KEEMPAT | :
:
:
:
: |
Susunan Keanggotaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Wonosobo Periode 2008 – 2013 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.
Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Kecamatan Wonosobo
Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Keputusan Camat Wonosobo Nomor : 411.4/ 12/X / 2008, tanggal 15 Oktober 2003 tentang Susunan Keanggotaan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Wonosobo Periode 2003 – 2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";} Ditetapkan di : Wonosobo Pada tanggal : 15 Oktober 2008
CAMAT WONOSOBO
Drs. SUGENG HARIYADI Penata Tk. I NIP. 010207938
TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. : 1. Bapak Bupati Wonosobo ; 2. Ketua TP PKK Kab. Wonosobo; 3. Kepala KPM Kab. Wonosobo ; 4. Anggota TP PKK Kec. Wonosobo ; 5. Kepala Desa/Kelurahan se Kec. Wonosobo ; 6. Ketua TP PKK Desa/Kelurahan se Kec. Wonosobo ; 7. P e r t i n g g a l.
| |||



Kecamatan Wonosobo



