PKK Kabupaten Wonosobo

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Kecamatan Wonosobo

Kecamatan Wonosobo

E-mail Cetak PDF

 

 

 

 

 


 KECAMATAN WONOSOBO

JL. A. Yani  No. 10 A Telp. (0286) 324234

WONOSOBO 56314

 

                 

 

KEPUTUSAN CAMAT WONOSOBO

NOMOR : 411.4 / 12/X  / 2008

 

TENTANG

 

SUSUNAN KEANGGOTAAN TIM PENGGERAK PEMBERDAYAAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK) KECAMATAN WONOSOBO

PERIODE 2008 – 2013

 

CAMAT WONOSOBO

 

Membaca

:

Surat Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Wonosobo tanggal 01 September 2003 Nomor : 69 / SKR / PKK. Kec / IX / 2008 Perihal : Permohonan Penerbitan Surat Keputusan Tim Penggerak PKK Kecamatan Wonosobo periode 2008 – 2013.

 

Menimbang

:

a.    Bahwa dalam upaya lebih meningkatkan keberhasilan pelaksanaan program PKK, dipandang perlu disusun Keanggotaan Tim Penggerak PKK Kecamatan Wonosobo Periode 2008 – 2013.

b.    Bahwa susunan Tim dimaksud perlu ditetapkan dengan Keputusan Camat Wonosobo.

 

Mengingat

:

1.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dilingkungan Provinsi Jawa Tengah                (diundangkan pada tanggal 8 Agustus 2006);

2.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

3.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Nomor 384);

4.    Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tahun 2001.

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan

 

PERTAMA

 

 

 

KEDUA

 

 

 

 

 

KETIGA

 

 

 

 

 

KEEMPAT

:

 

:

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

 

 

 

:

 

 

Susunan Keanggotaan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Kecamatan Wonosobo Periode 2008 – 2013 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini.

 

Segala biaya yang timbul akibat dikeluarkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Rutin Kecamatan Wonosobo

 

 

 

 

Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Keputusan Camat Wonosobo Nomor : 411.4/ 12/X / 2008, tanggal 15 Oktober 2003 tentang Susunan Keanggotaan Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Kecamatan Wonosobo Periode 2003 – 2008 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

v\:* {behavior:url(#default#VML);} o\:* {behavior:url(#default#VML);} w\:* {behavior:url(#default#VML);} .shape {behavior:url(#default#VML);} Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman","serif";}                                                               Ditetapkan di    : Wonosobo

                                                              Pada tanggal   : 15 Oktober 2008

 

 
   
 


CAMAT WONOSOBO

 

 

 

Drs. SUGENG HARIYADI

Penata Tk. I

NIP. 010207938

 

TEMBUSAN : disampaikan kepada Yth. :

1.    Bapak Bupati Wonosobo ;

2.    Ketua TP PKK Kab. Wonosobo;

3.    Kepala KPM Kab. Wonosobo ;

4.    Anggota TP PKK Kec. Wonosobo ;

5.    Kepala Desa/Kelurahan se Kec. Wonosobo ;

6.    Ketua TP PKK Desa/Kelurahan se Kec. Wonosobo ;

7.    P e r t i n g g a l.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kata Mutiara

Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.