PKK Kabupaten Wonosobo

  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size
Home Pokja I

Pokja I

E-mail Cetak PDF

 

TANGGAP DARURAT

PENANGANAN KORBAN BENCANA ALAM

 

 

Dalam rangka membantu korban bencana alam tanah longsor di Desa Tieng Kecamatan Kejajar, Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo melalui 10 Program Pokok PKK yaitu program gotong royong mengadakan kegiatan menghimpun bantuan dari Tim Penggerak PKK Kecamatan se Kabupaten Wonosobo dan organisasi wanita Kabupaten Wonosobo serta menyalurkan bantuan tersebut yang sangat diperlukan .

Diharapkan bantuan tersebut dapat mengurangi beban dan sebagai motivator untuk tetap tabah menerima cobaan dari Tuhan

 

 

PENDAMPINGAN DAN PELAYANAN KORBAN KEKERASAN

BERBASIS GENDER DAN ANAK

DI BASIS KOMUNITAS

 

  Dengan semakin dikenalnya UU No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan adanya sosialisasi UU tersebut makin banyak masyarakat yang mencari layanan/aduan untuk penyelesaian permasalahan tindak kekerasan yang mereka alami.

Dari kerjasama dan monitoring lembaga GOW dan PKK Kabupaten Wonosobo dari bulan April 2003 hingga Mei 2009 tercatat kurang lebih 337 kasus yang terdiri dari KDRT, Perkosaan, Pencabulan, Pelecehan seks, Penelantaran anak dan sebagainya. Berbagai gambaran situasi di atas dapat diasumsikan merupakan proyeksi keadaan di Kabupaten Wonosobo. Untuk itu Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo bekerjasama dengan lembaga UPIPA GOW Kabupaten Wonosobo melaksanakan program menjangkau perempuan miskin korban kekerasan untuk mengakses keadilan “ Sebagai sebuah realita bahwa korban kekerasan ternyata banyak berada di desa-desa dalam kondisi memprihatinkan “, melihat realita yang ada Tim Penggerak PKK dan UPIPA GOW membentuk basis komunitas pelayanan dan pendampingan bagi para korban-korban KDRT perempuan di 7 wilayah kecamatan yaitu :

1.      Desa Wonokerto Kecamatan Leksono ( Basis Komunitas “ KASIH “ )

2.      Desa Kadipaten Kecamatan Selomerto ( Basis Komunitas “ PELIPUR LARA “ )

3.      Desa Mangunrejo Kecamatan Kalikajar ( Basis Komunitas “ DEWI SARTIKA “ )

4.      Desa Bogoran Kecamatan Sapuran ( Basis Komunitas “ KARTINI “ )

5.      Desa Buntu Kecamatan Kejajar ( Basis Komunitas “ CUT NYAK DIN “ )

6.      Kelurahan Sambek Kecamatan Wonosobo

7.      Desa Kuripan Kecamatan Watumalang.

 

 

Manfaat layanan berbasis komunitas bagi masyarakat antara lain :

-          Korban dimodahkan memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan lebih capat dan mempermudah jalur birokrasi.

-          Penanganan kasus lebih cepat.

-          Memperkecil angka perceraian

-          Terjamin kerahasiaan korban.

-          Pemulihan kejiwaan.

 

 

 

SOSIALISASI UNDANG-UNDANG  No. 23 Tahun 2002

TENTANG PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

 

Penanganan dan pelayanan kesejahteraan sosial dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta untuk bersama-sama dengan pemerintah memberikan perlindungan, pembinaan dan pengembangan kesejehteraan perempuan dan anak dengan tujuan untuk memenuhi hal-hak serta menumbuhkan aktivitas dan kreatifitas sehingga mampu berprestasi serta mengisi pembangunan merupakan kewajiban seluruh komponen bangsa, oleh karena generasi muda adalah harapan bangsa yang terbentuk tidak secara alamiah/tiba-tiba tetapi melalui proses.

Pembentukan suatu generasi muda bangsa sesungguhnya dan seharusnya dimulai dari membangun anak yang fundamental, karena proses pembangunan manusia dan generasi tidak dapat dilakukan secara langsung sehigga sangat perlu bagi kita untuk memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan sejak lahir. Usia dini sampai dengan usia dewasa, ketika anak mulai memilih masa depannya sendiri.

Program sosialisasi dan aksi pelaksanaan penanganan pelayanan dan upaya perlindungan perempuan dan anak diharapkan mampu membangun komitmen aspirasi serta motivasi semua komponen baik Pemerintah Daerah, Swasta maupun masyarakat itu sendiri. Untuk itu Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo sebagai mitra pemerintah ikut berperan aktif dalam memberikan kontibusi penanganan perlindungan anak dan perempuan melalui peningkatan pengetahuan para kader PKK. Diharapkan para kader PKK mampu mensosialisasikan dan menyebarluaskan informasi Undang-undang Perlindungan anak dan perempuan demikian disampaikan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo melalui Wakil Ketua I PKK Ny. Hj. Yati Muntohar dalam sambutannya pada sosialisasi Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak tanggal 16 Juni 2009 di Pendopo Belakang Kabupaten Wonosobo yang diikuti Tim Penggerak PKK Kabupaten Wonosobo, Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan, GOW, Kader PKK desa Binaan PKK tahun 2009, DWP Kabupaten Wonosobo, UPIPA, Kader Desa GSI dan P2MBG.

 

Kata Mutiara

Orang-orang yang paling berbahagia tidak selalu memiliki hal-hal terbaik, mereka hanya berusaha menjadikan yang terbaik dari setiap hal yang hadir dalam hidupnya.